Syarat dan Cara Dapatkan Uang Kertas Baru 2022
Uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Memberikan Berbagai Informasi Menarik
Uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.