Visa dan paspor merupakan dua dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan berangkat ke luar negeri.
Seringkali kedua dokumen ini dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dan fungsinya masing-masing.
Apa itu Paspor? Melansir visaguide.world, paspor merupakan dokumen perjalanan resmi sebagai tanda pengenal seseorang.
Misalnya ketika Anda diminta atau memverifikasi negara kewarganegaraan, maka Anda dapat memberikan paspor yang telah dibuat.
Dalam isi paspor, akan didapatkan foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan karakteristik fisik seorang pembuat.
Serta ada juga halaman kosong untuk untuk riwayat perjalanan Anda.
Paspor akan dikeluarkan oleh negara kelahiran berasal dan dibuat di kedutaan besar suatu negara.
Masa berlaku dokumen ini pun cukup lama, dapat mencapai lima sampai sepuluh tahun.
Dengan begitu, Anda dapat pulang pergi ke suatu wilayah internasional selama masa paspor itu masih aktif.
Cara membuat paspor hanya sekadar membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) ke Kantor Imigrasi.
Adapun beberapa tahapan ketika Anda ingin membuat paspor sesuai pada laman imigrasi.go.id.
Berikut tahapannya: Apa itu Visa? Visa memiliki banyak jenisnya, namun yang paling umum dipakai ialah visa turis, pelajar, kerja, dan transit.
Visa biasanya dilampirkan dalam paspor sebagai izin untuk masuk ke negara lain.
Jika tidak memiliki visa, maka seseorang dianggap ilegal pergi ke suatu tempat.
Melansir resources.envoyglobal.com, visa dapat dipakai hanya sekali atau beberapa kali keberangkatan ke luar negeri.
Sementara masa berlakuknya tergantung kebutuhan lamanya perjalanan, bisa 10 hari, 30 hari, atau 60 hari atau lebih lama.
Namun persyaratan visa sendiri mungkin dapat berbeda di setiap negaranya.
Untuk bentukan visa sendiri sudah dilengkapi oleh hologram.
Hal ini akan berfungsi untuk melihat asli atau tidaknya visa yang dibuat, serta menjauhkan tindak pemalsuan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Yang paling baru dari visa dapat diakses melalui soft file atau disebut visa online.
Visa akan dikeluarkan kedutaan besar atua konsulat yang mewakili negara asing.
Sementara untuk membuatnya ada beberapa tahapan tersendiri.
Berikut caranya sesuai visa-online.imigrasi.go.id yang perlu Anda ketahui: FATHUR RACHMAN