2 Pekan Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku, AP I: Perubahan Tak Signifikan

PT Angkasa Pura I mencatat belum ada dampak signifikan terhadap jumlah penumpang maupun pergerakan pesawat setelah pemerintah menetapkan aturan perjalanan baru.

Aturan perjalanan itu termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 dan 71 Tahun 2022, yang di dalamnya mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR dan Antigen jika belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

“Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar 2 persen dibandingkan dengan periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5 persen”, ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Angkasa Pura I (AP I) mendata jumlah penumpang pesawat selama dua pekan pasca-aturan terlaksana mencapai 2,2 juta orang.

Sedangkan pergerakan pesawat menembus 19.070.

Angka itu tercatat di 15 bandara yang dikelola perseroan.

Sedangkan pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru terlaksana atau pada 3-16 Juli 2022, jumlah penumpang sebesar 2,3 juta orang.

Sementara itu, trafik pesawat udara sebanyak 18.106 pergerakan.

Faik mengimbau calon penumpang pesawat untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku.

Dia memastikan perusahaannya menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di sejumlah bandara.

Dengan begitu, bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi, mereka dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara.

“Untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19,” ucap Faik Fahmi.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan vaksin booster sebagai syarat bagi penumpang angkutan penerbangan yang berlaku mulai 17 Juli 2022 lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dalam sebulan terakhir.

Dalam surat itu disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Pemerintah juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran tertarikh 8 Juli 2022.

Adapun bagi PPDN yang hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam kurun 1×24 jam atau tes PCR dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran itu.

Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

admin

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *